Apa Itu Revenge Porn dan Cara Melaporkannya Jika Menjadi Korban

Tindakan ini dapat merugikan korban, salah satunya mengakibatkan trauma psikis jangka panjang.

Asy Syaffa Nada A
Sabtu, 27 Mei 2023 | 11:54 WIB
Apa Itu Revenge Porn dan Cara Melaporkannya Jika Menjadi Korban
Apa itu revenge porn dan bagiamana cara melaporkannya jika menjadi korban. (Freepik)

Indotnesia - Revenge porn atau tindakan seseorang yang menyebarkan video, foto, maupun konten seksual sebagai bentuk usaha balas dendam kepada orang lain saat ini sedang jadi perbincangan publik.

Hal itu dipicu setelah adanya video syur seorang aktris yang viral di media sosial hingga menimbulkan berbagai kontroversi warganet.

Sejumlah warganet menghujat, tetapi ada pula yang menyayangkan penyebaran konten tersebut karena dinilai termasuk perbuatan tanpa izin atau secara sengaja menyebarkan konten seksual seseorang alias revenge porn.

Nah, untuk lebih mengenal apa itu revenge porn dan cara melaporkannya jika kamu menjadi korban, simak selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga:Perjalanan Karier Benjo Eks Teamlo yang Meninggal Dunia di Usia 62 Tahun

Apa Itu Revenge Porn?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, revenge porn adalah istilah yang digunakan untuk menyebut perilaku seseorang dalam menyebarkan konten seksual orang lain dengan motif merusak reputasi maupun balas dendam.

Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, revenge porn juga disebut sebagai malicious distribution yang penyebarannya mungkin dapat dilakukan oleh orang-orang terdekat.

Meski begitu, revenge porn juga dapat dilakukan oleh hacker atau peretas yang mencuri data pada e-mail maupun foto atau video yang disimpan di internet.

Perilaku tersebut juga dikenal dengan istilah pornografi non konsensual, karena sejumlah kasus yang telah terjadi pelaku melakukan revenge porn tidak untuk balas dendam atau perasaan negatif pada korban, tetapi untuk menyuap agar mendapatkan keuntungan finansial.

Baca Juga:Sinopsis Film Barbie: Barbie dan Ken Ditangkap Polisi Usai Tinggalkan Barbieland

Pada dasarnya, revenge porn termasuk tindakan kekerasan seksual yang dapat dipidanakan, apalagi jika konten seksual dibagikan secara sengaja untuk menjatuhkan orang lain.

Cara Melaporkan Tindakan Revenge Porn

Jika kamu menjadi korban atas tindakan revenge porn yang dilakukan oleh mantan pasangan maupun orang tak dikenal, segera laporkan ke pihak berwenang agar tidak semakin menyebar.

Kamu dapat melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi dengan melampirkan barang bukti seperti chat ancaman dari pelaku dan tautan media sosial pelaku yang digunakan untuk menyebarkan konten seksual.

Dilansir dari publikasi Advokasi Isu Kekerasan Berbasis Gender Online (awaskbgo) SAFEnet, adapun cara lapor polisi yang bisa kamu lakukan ketika menjadi korban revenge porn, yaitu:

- Laporkan peristiwa yang terjadi ke Polres.

- Bawa dokumen terkait identitas pelaku, tempat dan waktu kejadian, kronologi, kerugian, unsur pidana yang dilakukan, dan daftar bukti serta saksi serta kartu identitas korban ke unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan buat laporan.

- Petugas akan melakukan tanya jawab untuk melengkapi laporan dan menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor.

- Setelah itu, jika dugaan tindak pidana kuat, maka Polisi akan mulai melakukan Penyelidikan.

- Ketika proses Penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dilanjutkan untuk proses Penyidikan dengan menetapkan status tersangka.

Sebelum melaporkan ke polisi, pastikan kamu memiliki pendamping hukum untuk pemetaan risiko dari kasus yang sedang dihadapi, salah satunya mengantisipasi risiko balas dendam dari pelaku.

Jika mengalami kendala dalam proses pelaporan kasus revenge porn, hubungi pendamping hukum atau lembaga hukum terdekat atau Ombudsman pusat maupun perwakilan yang terletak di setiap daerah.

Ketika menjadi korban revenge porn, segera jauhi pelaku dan putus komunikasi dengannya. Tingkatkan juga perlindungan privasi, terutama di media sosial.

Meski tidak mudah, mari laporkan tindakan penyebaran konten pornografi yang merugikan. Jangan biarkan pelakunya berkeliaran.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Aktual

Terkini

Tampilkan lebih banyak