Indotnesia - Kasus perceraian di kalangan selebritis sedang heboh memenuhi pemberitaan Tanah Air. Salah satunya adalah Ari Wibowo dan Inge Anugrah. Namun, nggak cuma perceraiannya saja yang heboh, tapi juga isi perjanjian pranikah di antara keduanya uang membahas harta.
Melansir Suara.com, Jumat (19/5/2023), salah satu isi perjanjian itu menyebutkan bahwa nggak ada harta bersama selama menikah. Dengan begitu, uang yang dihasilkan Ari dan Inge untuk diri mereka masing-masing.
Soal perjanjian pranikah ini turut membuat penasaran warganet yang penasaran tentang seberapa penting membuat perjanjian tersebut. Lalu, sebenarnya apa saja sih yang bisa masuk dalam perjanjian pranikah?
Intinya, perjanjian pranikah adalah kontrak atau kesepakatan yang dibuat antara dua calon pasangan sebelum mereka menikah. Isinya bisa bervariasi tergantung kebutuhan dan preferensi.
Baca Juga:Waduh, Penggemar Rela Beli Tiket Konser Coldplay Seharga Rp365 Juta
Berikut beberapa poin umum yang mungkin masuk dalam perjanjian pranikah:
Pembagian Harta
Perjanjian ini dapat menentukan bagaimana harta benda, properti, dan aset finansial yang dimiliki oleh masing-masing pasangan akan dibagi selama pernikahan dan dalam hal perceraian atau kematian.
Bagian ini bisa juga memuat perjanjian seperti yang Ari dan Inge sepakati, yakni tak ada harta bersama selama menikah.
Utang dan Tanggung Jawab Keuangan
Baca Juga:Berani Nonton Sampai Selesai? Ini 5 Film Thailand Paling Horor
Ini menentukan cara menangani utang dan tanggung jawab keuangan yang ada sebelum pernikahan dan yang mungkin timbul selama pernikahan.
Warisan
Jika salah satu pasangan memiliki warisan atau hak warisan yang diharapkan, perjanjian pernikahan dapat mengatur bagaimana hal itu akan dikelola atau dibagi antara pasangan.
Dukungan Finansial
Perjanjian ini dapat membahas tentang dukungan finansial antara pasangan selama pernikahan, termasuk potensi pembayaran nafkah apabila terjadi perceraian
Pengasuhan Anak
Jika pasangan memiliki anak atau berencana memiliki anak, perjanjian pranikah dapat memuat ketentuan tentang pengasuhan dan perawatan anak jika terjadi perceraian atau perpisahan.
Privasi
Perjanjian pranikah juga dapat mencakup ketentuan tentang privasi, termasuk pembagian informasi pribadi atau keuangan.
Sebelum membuat kesepakatan ini, pasangan harus melakukan konsultasi dengan ahli hukum atau notaris untuk memastikan keabsahan dan kepatuhan hukum. Setelah itu, didaftarkan ke Dukcapil, dengan syarat pembuatan perjanjian pranikah sebagai berikut:
- KTP calon suami istri, atau suami istri
- KK calon suami istri, atau suami istri
- Fotokopi akta Perjanjian Perkawinan yang dibuat oleh Notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya
- Kutipan Akta Perkawinan
- Apabila pemohon merupakan WNA maka bisa melampirkan Paspor/kitas (untuk WNA)
Setelah persyaratan dokumen terkumpul, masuk ke tahap pembuatan Akta di notaris, kemudian proses pendaftaran di Dukcapil, yang prosesnya mencakup:
- Tanda tangan Minuta Akta Perjanjian Pranikah di hadapan notaris
- Notaris akan membuatkan salinan Akta perjanjian pranikah
- Akta didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat