Sempat Ramai Kasus Klitih, Ini Aturan Jam Istirahat Anak Sesuai Peraturan Daerah

Orangtua diharapkan memperhatikan jam rumah atau jam istirahat anak di malam hari.

Veronika Yasinta
Senin, 03 April 2023 | 08:43 WIB
Sempat Ramai Kasus Klitih, Ini Aturan Jam Istirahat Anak Sesuai Peraturan Daerah
ilustrasi jam- (Pexels/Shawn Stutzman)

Indotnesia - Bulan lalu, kasus klitih kembali meramaikan Yogyakarta, bahkan polisi menangkap sekelompok pelajar SMP di Sleman yang diduga hendak melakukan klitih atau kekerasan jalanan.

Klitih juga kerap memakan korban sehingga meresahkan masyarakat. Pelaku klitih biasanya remaja laki-laki yang mencari pengakuan dari lingkungannya. Mereka menganiaya korban yang nggak dikenal dengan menggunakan senjata tajam.

Banyak kritik mengalir kepada pemerintah dan aparat terkait terkait kasus klitih yang nggak pernah teratasi. Teror tersebut bahkan tercatat mulai muncul di Yogyakarta pada 1990-an.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman mengingatkan kembali kepada para orangtua untuk menerapkan jam rumah atau jam istirahat bagi anak di bawah usia 18 tahun.

Baca Juga:Momen Manis The Eras Tour, Taylor Swift Bertukar Hadiah dengan Adik Selena Gomez

Jam istirahat itu tertuang dalam Peraturan Bupati Sleman No.45 Tahun 2020, berikut selengkapnya:

Jam rumah atau jam istirahat anak adalah batas waktu untuk tidak keluar rumah setiap hari Senin-Minggu pukul 22.00-04.00 WIB bagi anak usia di bawah 18 tahun.

Pengecualian kewajiban mematuhi jam rumah tersebut apabila:

  • Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah dan/atau lembaga resmi
  • Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh organisasi kemasyarakatan/keagamaan di lingkungan tempat tinggal
  • Anak bersama orangtua/wali
  • Ada kondisi keadaan bencana
  • Ada kondisi darurat dan/atau penjelasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
  • Menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya

Adapun sanksi jika anak tidak mematuhi aturan tersebut, yakni:

  • Teguran lisan
  • Peringatan tertulis
  • Pembinaan di Balai Rehabilitasi yang ditunjuk

Sanksi tersebut tidak berlaku apabila anak di bawah 12 tahun dan anak termasuk penyandang disabilitas sehingga akan dikembalikan kepada orangtua atau wali.

Baca Juga:Serial Dokumenter "Suga: Road to D-Day" Segera Hadir di Disney+

Masyarakat melalui RT/RW diharapkan berperan serta dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pemenuhan kepatuhan anak pada jam istirahat di lingkungan masing-masing.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Aktual

Terkini

Pelesiran | 11:58 WIB
Tampilkan lebih banyak