Indotnesia - Nama artis Raffi Ahmad menjadi perbincangan publik setelah muncul dugaan dirinya terlibat dalam kasus pencucian uang. Ia terseret dalam kasus dugaan pencucian uang eks Ditjen pajak Rafael Alun Trisambodo.
Pasalnya, muncul nama artis berinisial R dalam pusaran kasus tersebut. Tapi, dugaan keterlibatan Raffi langsung dibantah oleh sang manajer, Prio Bagja Anugrah.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael diduga telah menerima gratifikasi selama 12 tahun mulai dari 2011. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pencucian uang termasuk tindak pidana sehingga pelakunya harus berhadapan dengan hukum. Lalu, sebenarnya apa sih pencucian uang itu?
Baca Juga:5 Resep Olahan Sehat dari Kurma yang Cocok untuk Bulan Puasa
Melansir laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pencucian uang atau money laundering adalah upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari aksi kejahatan atau tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.
Istilah tersebut muncul pertama kali pada 1920 di Amerika Serikat, di mana para mafia memperoleh uang dari hasil kejahatan seperti perjudian, pemerasan, hingga perdagangan narkotika.
Mereka membeli perusahaan resmi untuk menggabungkan uang haram tersebut sehingga seakan-akan kekayaan mereka berasal dari sumber yang sah.
Di Indonesia, tindak pidana pencucian uang diatur dalam UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lalu, apa yang bisa kita lakukan sebagai masyarakat untuk menghindari modus pencucian uang?
Baca Juga:Debut Solo, Album Perdana Jisoo Disebut Bakal Pecahkan Rekor Penjualan
OJK mengimbau agar masyarakat tidak membeli harta yang status kepemilikannya tidak jelas. Kita juga harus tegas menolak pemberian dana tanpa kejelasan peruntukannya.
Selain itu, masyarakat juga harus menolak mendanai pembelian bahan kimia berbahaya untuk kegiatan terorisme. Kita juga jangan sampai terlibat dalam pengumpulan dana oleh yayasan peruntukannya juga nggak jelas.
Yang nggak kalah penting, tegas menolak untuk menyimpan dana orang lain pada rekening pribadi, yang dananya nggak punya kejelasan asal usulnya.