Indotnesia - Salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu sejumlah masyarakat Indonesia sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri atau lebaran adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta maupun pegawai negeri sipil (PNS).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengumumkan bahwa pengusaha wajib membayar THR Lebaran 2023 paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 1444 H.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ucap Ida dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/3/2023) seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
Lewat Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang terbit pada Senin (27/3/2023) juga menjelaskan THR Lebaran 2023 bagi karyawan swasta diberikan perusahaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.
Baca Juga:Sinopsis Film Jin dan Jun the Movie, Adaptasi dari Sinetron Hit 90-an yang Bikin Nostalgia
Selain itu, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga berhak mendapat THR.
Bahkan, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut juga berhak mendapat THR jika dari perusahaan lama belum diberi.
Untuk THR PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut akan memberikannya sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gari dari masing-masing pegawai negeri itu.
“Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (29/3/2023) seperti dikutip dari Suara.com.
Dijelaskan pula bahwa para PNS ini akan mendapatkan 50 persen dari tunjangan kinerja (tukin) mereka sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023.
Baca Juga:Profil Jisoo, Member Blackpink yang Jadi Million Seller Lewat Album Debut Solo
Lalu, bagaimana cara menghitung THR Lebaran 2023? Simak penjelasannya di bawah ini.
Untuk pekerja karyawan swasta atau buruh, cara menghitung THR dapat dilakukan dengan melihat masa kerja.
Jika memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar gaji satu bulan.
Sedangkan THR bagi karyawan baru yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan THR sesuai proporsional masa kerjanya yang dihitung berdasarkan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
Sementara THR bagi buruh dengan perjanjian kerja harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya, begitu pula untuk pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.