Indotnesia - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2022 bagi wajib pajak orang pribadi akan segera berakhir pada Jumat (31/3/2023).
Maka dari itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Suryo Utomo mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara langsung ke kantor pajak maupun memanfaatkan layanan online atau e-filing.
Pribadi yang wajib lapor SPT Tahunan adalah mereka yang terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jika terlambat atau tidak melaporkan sama sekali, maka dapat dikenakan denda administrasi hingga pidana seperti yang telah diatur dalam Pasal 39 Undang-undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Baca Juga:Tips Tetap Produktif saat Kerja Meski Berpuasa
Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan pribadi? Simak penjelasannya di bawah ini.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Melalui E-filing
Cara lapor SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan lewat e-filing secara online dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
1. Siapkan data dan dokumen pendukung lainnya
2. Buka www.pajak.go.id, pilih “Login”, lalu masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Jika sudah, klik Login
Baca Juga:Jejak Karier Lisa Blackpink yang Hari Ini Rayakan Ulang Tahun Ke-26
3. Pilih Menu Lapor, lalu Pilih Layanan: e-Filing
4. Pilih Buat SPT
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada
6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Wajib Pajak
7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT
8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.
Secara umum, terdapat 3 jenis formulir SPT Tahunan Pribadi yang diisi berdasarkan penghasilan per tahun, yaitu:
1. Formulir 1770 SS
Formulir ini diperuntukkan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta per tahun bagi karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan minimal telah bekerja selama satu tahun.
2. Formulir 1770 S
Formulir ini diisi oleh wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun dan merupakan pekerja yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770
Formulir ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.
Nah, itulah cara lapor SPT Tahunan pribadi periode 2022 yang bisa kamu lakukan sebelum masa tenggat pengisian terakhir yang jatuh pada Jumat (31/3/2023).