Indotnesia - Per 1 Maret 2023, aplikasi PeduliLindungi resmi berubah menjadi SATUSEHAT Mobile. Dengan SATUSEHAT Mobile, pengguna dapat melakukan check-in di ruang publik, cek sertifikat vaksin Covid-19, dan hasil tes antigen atau PCR.
Bahkan dalam waktu dekat, bakal ada fitur "diari kesehatan" yang mencatat dan memonitor kondisi kesehatan. Dengan perubahan itu, banyak netizen yang masih mengeluhkan tentang kesulitan akses login dan menemukan sertifikat vaksin yang sebelumnya tersedia.
Padahal sertifikat vaksin Covid-19 sangat diperlukan sebagai syarat perjalanan menggunakan transportasi umum, seperti kereta api. Menyusul perubahan aplikasi PeduliLindungi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau penumpang untuk membawa dokumen fisik atau soft copy sertifikat vaksin.
"Pelanggan untuk sementara waktu diimbau membawa dokumen vaksin sebagai antisipasi jika validasi status vaksin pelanggan saat boarding mengalami gangguan dalam menampilkan status vaksin,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, melalui siaran pers.
Baca Juga:Ed Sheeran Bakal Rilis Album Baru Bertajuk Subtract, Ini Daftar 14 Lagunya
Proses migrasi dan integrasi dengan sistem boarding masih memerlukan waktu sehingga apabila sudah normal seperti semula, pihak KAI akan menyampaikan kepada masyarakat.
Meski demikian, sejumlah warganet masih mempertanyakan perihal imbauan terbaru dari PT KAI. Pasalnya, dalam pembelian tiket biasanya sudah ada informasi bahwa pemilik tiket sudah vaksin Covid-19.
"Lah kan udah otomatis ada d tiketnya suka ada tulisan sudah vaksin 3, knp d minta lagi," tulis seorang warganet dalam akun Instagram resmi @121_.
"Bukannya di boarding pass sudah ada tulisannya vaksin 3 ya min , ko perlu pake bukti vaksin juga?" tulis yang lain.
"Bukannya NIK sudah terintegrasi dengan data vaksin? tanya netizen.
Baca Juga:Netizen Keluhkan Kendala Login Usai Perubahan PeduliLindungi Jadi SATUSEHAT Mobile
Menyusul dengan masa angkutan Lebaran 2023, PT KAI mengingatkan kembali syarat perjalanan bagi calon penumpang. Penumpang kereta api dengan usia 18 tahun ke atas wajib memperoleh vaksin ketiga.
Namun apabila tidak/belum divaksin dengan alasan medis, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sementara untuk penumpang usia 13-17 tahun, wajib vaksin kedua atau membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah apabila tidak/belum divaksin.
Untuk penumpang usia 6-12 tahun, wajib vaksin kedua atau membawa surat keterangan belum mendapatkan vaksin, atau harus didampingi orangtua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap.
Pendamping yang belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR. Namun pendamping harus memenuhi syarat perjalanan.