Indotnesia - Tahukah para ibu, bayi baru lahir bisa langsung didaftarkan BPJS Kesehatan? Caranya, dengan mengikuti syarat dan cara daftar yang akan dijelaskan di bawah.
BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk anak-anak.
Oleh karena itu, sejak bayi baru lahir sudah bisa didaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan. Bagaimana caranya?
Melansir laman bpjs-kesehatan.go.id, ada sejumlah ketentuan ketika akan mendaftarkan anaknya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga:Viral Bayi Diberi Minum Kopi Susu, Simak Penjelasan Dampaknya Menurut Medis
1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan;
2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;
3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan;
4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;
5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Baca Juga:Makin Marak, Ini Sanksi Bagi Pelaku Pembuangan Bayi
Sementara, pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS akan mengikuti status kepesertaan yang dimiliki oleh orang tuanya. Apakah termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Berikut syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir dari tiap-tiap jenis kepesertaan.
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
PBI JK merupakan peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Bagi peserta PBI JK, bayi yang baru dilahirkannya akan otomatis terdaftar dengan kepesertaan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir peserta PBI JK
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;dan
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
2. Peserta PPU
Kepesertaan yang didapat karena statusnya sebagai pekerja atau penerima upah dari sebuah perusahaan maupun institusi pemerintahan.
Bagi peserta PPU mulai bayi baru lahir, anak pertama hingga anak ketiga dapat didaftarkan setelah anak dilahirkan dan bisa dilakukan secara kolektif dari perusahaan tempat bekerja.
Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir peserta PPU
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Peserta PBPU
Peserta PBPU dapat mendaftarkan bayinya yang baru lahir dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
- Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);
- Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Demikian syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir. Sementara pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa layanan, seperti datang langsung ke kantor cabang atau kantor kabupaten/kota, Mobile Customer Service (MCS), atau Mall Pelayanan Publik