Indotnesia - Beberapa waktu lalu,Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menegur merek minuman kekinian asal China Mixue.
Hal itu lantaran, ada terdapat pengaduan terkait pemasangan logo halal di sejumlah gerai Mixue.
"Kemarin diberikan teguran administratif karena menampilkan,” kata Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati seperti dikutip dari Suara.com.
Tak hanya itu, Muti mengatakan pihak LPPOM MUI segera bertindak melakukan pengecekan dan meminta klarifikasi Mixue.
Baca Juga:Apa itu PPS? Berikut Tugas dan Wewenangnya Saat Pemilu
Muti mengatakan, selama proses sertifikasi belum selesai, maka semua produk usaha belum bisa memasangkan logo halal. Menurutnya, hal itu dapat menyesatkan konsumen.
“MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) langsung menegur pemilik Mixue untuk tidak memasang logo halal hingga proses sertifikasi selesai dilakukan,” lanjutnya.
Secara terpisah, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aqil Irham mengkonfirmasi bahwa saat ini Mixue masih belum mengantongi sertifikat halal.
“Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," ungkapnya seperti dikutip dari Antara pada (2/1/2023).
Sementara, Aqil menegaskan kalau logo dan dan label halal baru bisa dipasang saat suatu produk sudah memiliki sertifikat halal.
Baca Juga:Eks Koruptor Boleh Ikut Pemilu 2024, Warganet: Harusnya Diboikot
Diketahui, sebelumnya Mixue juga pernah terkena masalah terkait status kehalalan produk yang dipasarkannya. Kemudian pihak manajeman pun sudah mengkonfirmasi bahwa produk es krim kekinian itu sedang dalam proses sertifikasi.Hal itu juga sudah mendapat konfirmasi dari MUI serta BPJPH.
Aqil menginformasikan kalau pendaftaran sertifikasi halal Mixue yang sudah dilakukan sejak 13 November 2022 saat ini masih dalam proses.
"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI,"
Untuk itu, Aqil meminta agar Mixe tidak memasang logo halal terlebih dahulu sebelum Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI keluar.