Indotnesia - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu surat penting bagi para pengendara. Karena itu, para pengguna kendaraan harus mengecek masa berlaku serta melakukan perpanjangan SIM sebelum tenggat waktu.
Pasalnya, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat dilakukan perpanjangan meskipun hanya telah satu hari. Hal itu tentu berpengaruh dengan biaya yang harus dikeluarkan menjadi lebih banyak karena harus membuat SIM baru.
Apalagi aturan terbaru menyebutkan masa berlaku SIM tidak lagi merujuk pada tanggal kelahiran pemilik surat, melainkan mengikuti tanggal penerbitan.
Selain itu terkait biaya perpanjangan SIM tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga:Lampu Merah Pingit Jogja Jadi Salah Satu yang Terlama di Indonesia, Mana Lagi?
Dalam aturan tersebut, biaya perpanjangan SIM A (pengguna kendaraan roda empat) sebesar Rp80.000. Sementara biaya perpanjangan SIM C (pengguna sepeda motor) yaitu sebanyak Rp75.000.
Namun, besaran tersebut belum termasuk biaya tambahan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM.
Ada cek kesehatan yang akan dikenakan biaya sebesar Rp25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp30.000.
Jadi, untuk perpanjangan SIM C total yang harus dibayarkan yaitu Rp130.000, sedangkan SIM A yaitu sebanyak Rp135.000.
Bagi pengguna kendaraan yang tidak memperpanjang masa berlaku SIM dapat terkena tilang atau razia dan dikenakan sanksi pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Baca Juga:Sinopsis Agency, Drama Korea Yang Bakal Tayang 7 Januari 2023
Hal itu tertuang dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sementara itu, ada berkas-berkas yang harus disiapkan sebagai syarat perpanjangan SIM, yaitu:
1. E-KTP beserta fotokopinya 2 lembar
2. SIM asli beserta fotokopinya 2 lembar
3. Surat keterangan kesehatan dari dokter
4. Surat lulus psikologi.