Indotnesia - New York menjadi negara bagian Amerika Serikat terakhir yang mulai melegalkan reduksi organik alami yang dikenal sebagai pengomposan atau terramasi manusia setelah kematian.
Kebijakan tersebut disahkan oleh Gubernur New York, Kathy Hochul pada Sabtu (31/12/2022) menyusul negara bagian Amerika Serikat lainnya yang telah memberlakukan legalisasi tersebut.
Dilansir dari The Guardian, legalisasi jenazah manusia untuk dijadikan kompos pertama kali disahkan di Washington pada 2019. Lalu, diikuti oleh Colorado dan Oregon di tahun 2021, kemudian Vermont dan California pada 2022.
Tak seperti pemakaman atau kremasi pada umumnya, dalam laporan BBC mengatakan bahwa proses mengubah tubuh jenazah manusia menjadi kompos perlu dilakukan secara khusus.
Baca Juga:Aturan Baru Pengelolaan Sampah di Jogja, Anorganik Dilarang Dibuang ke TPS
“Prosesnya terjadi di fasilitas khusus di atas tanah,” tulis laporan yang dikutip dari BBC.
Proses yang disebut sebagai alternatif ramah lingkungan untuk penguburan atau kremasi ini dilakukan dengan cara memasukkan tubuh jenazah ke dalam bejana tertutup dengan bahan-bahan pilihan.
Adapun bahan-bahan yang dimasukkan di sekitar tubuh jenazah, yaitu diantaranya seperti serpihan kayu, tanaman alfalfa dan rumput jerami.
Setelah tubuh dan bahan-bahan pilihan dalam bejana mulai terurai sekitar jangka waktu satu bulan, wadah tersebut bisa kembali diberi tanah dan mulai dapat digunakan untuk menanam bunga, sayuran atau pohon.
Dilansir dari BBC, perusahaan perawatan kematian ekologis Recompose menyebut bahwa memanfaatkan jenazah manusia untuk kompos dapat menghemat satu ton karbon dibandingkan dengan kremasi atau penguburan tradisional.
Baca Juga:Serial Wednesday Season 2 Bakal Nggak Tayang di Netflix?
Diketahui, emisi karbon dioksida jadi salah satu sumber utama dalam perubahan iklim hingga mengakibatkan fenomena efek rumah kaca.
Disebutkan bahwa pengomposan jenazah manusia bisa jadi salah satu alternatif lebih ramah lingkungan, tetapi juga lebih praktis mengingat lahan untuk kuburan yang saat ini semakin terbatas.
Selain di sejumlah negara bagian di Amerika Serikat, legalisasi pengomposan manusia juga sudah berlaku di Swedia.