Indotnesia - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY sebesar 7,53% dan bakal berlaku pada Januari 2023.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Plh Asisten Sekertaris Daerah (Sekda) DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Senin (28/11/2022).
"Naik 7,65 persen atau sebesar Rp140.866,86," ungkap Beny dalam konferensi pers.
Kenaikan tersebut membuat UMP DIY yang semula Rp1.840.915,53 menjadi Rp1.981.782,39.
Baca Juga:Weezer Bawakan Lagu Anak Sekolah Milik Chrisye, Begini Liriknya
Dilansir dari laman Pemda DIY, penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan regulasi tentang pengupahan, salah satunya yang tertulis dalam Permenaker No.18 tahun 2022.
Adapun penilaian untuk menetapkan kenaikan tersebut terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, pemerintah, dan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi serta inflasi yang berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku.
Selain itu, variabel lain yang digunakan dalam mempertimbangkan kenaikan upan di antaranya adalah melihat perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi.
Setelah UMP ditetapkan, penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) akan segera diumumkan maksimal pada Rabu (7/12/2022) dan dilakukan oleh Bupati/Walikota setempat.
Selain DIY, sejumlah provinsi juga telah mengumumkan kenaikan UMP 2023, di antaranya Banten, Jawa Timur dan Jambi dengan kenaikan yang berbeda-beda di setiap daerah.
Baca Juga:Warganet Pertanyakan Fungsi Pemasangan Barcode pada Pohon di Depok, DLHK Buka Suara
Berikut daftar provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2023:
1. Jawa Timur
UMP Jawa Timur naik sebesar 7,8% atau sekitar Rp148.677 dari Rp1.891.567 menjadi sebesar Rp2.040.244.
2. Banten
Provinsi Banten menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar 6,4% atau sekitar Rp160.077. Kenaikan tersebut resmi menetapkan UMP Banten dari yang semula Rp2.501.203 menjadi Rp2.661.280.
3. Aceh
UMP Aceh 2023 menjadi Rp3.413.666 setelah mengalami kenaikan sebesar 7,8% atau Rp247.606 dari yang sebelumnya berada di nominal Rp3.166.460.
4. Jambi
UMP Jambi 2023 naik 9,04% atau Rp244.000, sehingga ditetapkan menjadi sebesar Rp2.940.000 setelah sebelumnya hanya Rp2.600.000.
5. Sulawesi Utara
Sulawesi Utara menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,2% atau sekitar Rp174.277. Secara total, UMP Sulawesi Utara 2023 mengalami kenaikan dari Rp3.310.723 menjadi Rp3.485.000.