Dijual Khusus, Berikut Distributor Resmi Penjual Meterai Elektronik dan Cara Pembeliannya

E-meterai saat ini sedang banyak dicari untuk pendaftaran seleksi PPPK 2022.

Asy Syaffa Nada A
Kamis, 17 November 2022 | 11:35 WIB
Dijual Khusus, Berikut Distributor Resmi Penjual Meterai Elektronik dan Cara Pembeliannya
e-meterai.co.id

Indotnesia - Pemerintah Indonesia telah resmi meluncurkan penggunaan meterai elektronik atau e-meterai sejak Jumat, (1/10/2022). Meski begitu, masih banyak masyarakat yang bingung dimana harus membeli dan bagaimana caranya.

Padahal, kini e-meterai semakin banyak digunakan untuk berbagai dokumen, termasuk  saat ini sejumlah orang mencari meterai elektronik guna pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Dijual secara khusus, meterai elektronik hanya tersedia di laman resmi e-meterai.co.id dan distributor resmi yang bekerja sama, yaitu:

1. PT Peruri Digital Security melalui laman https://e-meterai.co.id/

Baca Juga:Profil Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR yang Jadi Fotografer di Acara G20

2. PT Finnet Indonesia melalui laman https://finnet.e-meterai.co.id/

3. PT Mitra Pajakku melalui laman https://e-meterai.pajakku.com/

4. PT Mitracomm Ekasarana melalui laman https://mitracomm.e- meterai.co.id/

5. Koperasi Pegawai Swadharma melalui laman https://swadharma.e- meterai.co.id/

Adapun cara membeli meterai elektronik dan pemakaiannya untuk dokumen digital dapat dilakukan sebagai berikut:

Baca Juga:Tayang 17 November Besok, Pevita Pearce Sebut 90 Persen Adegan Laga Dilakukan Tanpa Peran Pengganti

1. Buka laman e-meterai.co.id.

2. Setelah itu klik menu "BELI E-METERAI".

3. Lakukan login dengan memasukan email dan password. Apabila Anda baru pertama kali .menggunakan e-meterai, maka klik "Daftar di sini".

4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP.

5. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen yang diperlukan.

6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi.

7. Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.

8. Kemudian login ke laman e-meterai.co.id, Anda akan menemui dua pilihan yaitu “Pembelian dan Pembubuhan”. Jika belum memiliki e-meterai dapat klik “Pembelian”.

9. Jika sudah, maka dilanjutkan ke tahap pembubuhan dengan memasukkan secara detail informasi dokumen yang diperlukan seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.

10. Setelah itu unggah dokumen dengan format PDF.

11. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan klik “Bubuhkan meterai”.

12. Jika sudah klik “Yes” dan masukkan PIN yang telah didaftarkan.

13. Terakhirnya, Anda sudah dapat mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah dibubuhkan e-meterai.

Untuk meminimalisir penipuan, pastikan selalu membeli meterai elektronik di laman e-meterai.co.id dan distributor resmi yang bekerja sama.

Adapun beberapa komponen dan ciri khas meterai elektronik yang dapat dilihat untuk memastikan keaslian dan validitasnya, seperti dilansir dari pajakku.com yaitu:

1. Memiliki kode unik berupa nomor seri.

2. Terdapat gambar Garuda Pancasila selaku lambang negara.

3. Terdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK”.

4. Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai, yaitu “10000” dan “SEPULUH RIBU RUPIAH”.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Aktual

Terkini

Tampilkan lebih banyak