Indotnesia - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim resmi menerapkan perubahan jalur dan pola seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Kebijakan tersebut salah satunya memengaruhi sistem penyelenggaraan seleksi masuk PTN yang tidak lagi diselenggarakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
Aturan terbaru yang tertuang dalam Permendikbudristek 48 tahun 2022 itu juga menghapus pembedaan jurusan IPA dan IPS untuk seleksi masuk perguruan tinggi.
Lalu, bagaimana awal mulanya LTMPT didirikan hingga akhirnya diberhentikan dan tak lagi mengurus seleksi masuk PTN?
Baca Juga:Bisnis Sewa Komik di Jogja, Bertahan Digempur Digital
Mengenal LTMPT
LTMPT termasuk lembaga baru yang resmi diluncurkan dalam rangkaian rapat kerja nasional (Rakernas) Kemenristekdikti pada 2019 di Gedung Profesor Soedaro, Universitas Diponegoro Semarang oleh Menteri Ristet, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.
Dibentuknya LTMPT dilatarbelakangi dengan adanya perubahan skema Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Nasional (SMPTN).
Sebagai penyelenggara tes masuk perguruan tinggi negeri, lembaga ini berfokus untuk mengembangkan instrumen tes terkait seleksi tersebut.
Berdasarkan definisi dan asas yang tertuang dalam laman resmi mereka, LTMPT merupakan lembaga yang menyelenggarakan tes masuk perguruan tinggi bagi calon mahasiswa baru berdasarkan kesetaraan, keadilan, efisiensi, akuntabel, dan fleksibilitas.
Selain itu, mereka juga menjadi penyelenggara tes masuk perguruan tinggi dengan mengedepankan sistem secara terstruktur dan terukur.
Lebih lanjut, lembaga ini memiliki fungsi, yakni:
1. Untuk mengelola dan mengolah data calon mahasiswa untuk bahan seleksi jalur SNMPTN dan SBMPTN oleh rektor perguruan tinggi.
2. Melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).
3. Menyampaikan hasil UTBK kepada peserta dan perguruan tinggi tujuan.
LTMPT juga memiliki sejumlah tujuan yang berkaitan dengan meningkatkan kualitas proses seleksi mahasiswa baru, yaitu:
1. Melaksanakan tes masuk perguruan tinggi yang kredibel, fleksibel, adil, transparan, akuntabel, dan efisien.
2. Membantu perguruan tinggi memperoleh calon mahasiswa berdasarkan nilai akademik atau nilai akademik dari prestasi lainnya melalui jalur SNMPTN.
3. Membantu memperoleh calon mahasiswa berdasarkan hasil nilai UTBK saja atau UTBK dan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh perguruan tinggi, melalui jalur SBMPTN.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait petunjuk teknis dari Kemendikbud Ristek tentang tugas dan wewenang lebih lanjut LTMPT.