Scroll untuk membaca artikel
Senin, 15 Agustus 2022 | 10:45 WIB

Simak Update Syarat Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022

Veronika Yasinta
Simak Update Syarat Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022
Ilustrasi kereta api. (Pixabay/Astama81)

Indotnesia - Kementerian Perhubungan melalui SE No.80 Tahun 2022 kembali memperbarui persyaratan naik kereta api antarkota. Salah satu di antaranya adalah, penumpang yang sudah vaksin booster tidak wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR.

Melansir dari akun resmi Instagram PT Kereta Api Indonesia (Persero) @kai121_, aturan baru ini bertujuan untuk melindungi penumpang dari penularan Covid-19.

Lalu, apa saja update syarat naik kereta api yang mulai berlaku pada 15 Agustus 2022? Berikut selengkapnya.

Bagi Penumpang Berusia 18 Tahun ke Atas:

Baca Juga:Unggah Video Perempuan yang Ketahuan Curi Coklat, Karyawan Alfamart Diancam UU ITE

- Sudah vaksinasi dosis ketiga (booster), maka tidak diwajibkan melampirkan hasil skrining RT-PCR.

- Baru vaksinasi dosis pertama atau kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.

- Tidak dapat divaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Bagi Penumpang Berusia di Bawah 18 Tahun (6-17 Tahun):

- Telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka tidak wajib melakukan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga:Viral Pelecehan Seksual di Grup WA Kantor, Kawan Lama Group Lakukan Investigasi Internal

- Baru vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

- Tidak dapat divaksinasi karena kondisi medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen (berlaku 1x24 jam) atau RT-PCR (berlaku 3x24 jam), dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

-Berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksin, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen (berlaku 1x24 jam) atau RT-PCR (berlaku 3x24 jam).

Khusus untuk anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Sementara, syarat naik KA lokal, komuter, jarak dekat, dan aglomerasi adalah sebagai berikut:

- Penumpang minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama sehingga tidak wajib skrining RT-PCR atau rapid test antigen.

- Jika penumpang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid, maka harus melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Bagi anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau antigen, dan wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Selain itu, penumpang KA juga harus memenuhi protokol kesehatan seperti:

- Suhu badan tidak melebihi 37,3 derajat Celcius

- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis

- Mengganti masker secara berkala tiap empat jam

- Mencuci tangan dengan air dan sabut, atau menggunakan hand sanitizer

- Tidak berbicara melalui telepon atau tatap muka selama perjalanan.

Terkait regulasi terbaru, KAI mengimbau kepada penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan perjalanan pada tanggal keberangkatan 15-17 Agustus 2022 untuk melakukan refund.

Pembatalan tiket dengan refund penuh 100% di luar bea pesan. Pembatalan dapat dilakukan maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan melalui loket stasiun atau contact center.

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Aktual

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda