Indotnesia - Terjadi lagi, penahanan tiga orang kru kapal asal Indonesia di daerah Wenzhou Tiongkok, China. Penahanan tersebut sudah terjadi selama 17 bulan tanpa mendapat kepastian dari pihak agensi maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Shanghai.
Melalui #TwitterPleaseDoYourMagic, seorang warganet dengan akun @adekristrifal membagikan kronologi yang dialami oleh kru kapal pada, Jumat (5/8/2022). Menurut pengakuannya, pemilik akun adalah anak dari kapten kapal (selanjutnya disebut Bapak) yang juga WNI.
Adekrist bercerita kalau bapaknya adalah kapten di kapal dengan puluhan kru yang didominasi asal Tiongkok Daratan dan 3 kru asal Indonesia.
Kronologi
Baca Juga:Mulai Rp17 Ribu, Berikut Jadwal dan Rute Promo Tiket Kereta Api Agustus 2022
Tahun 2018, Bapak pertama kali berangkat ke Kaohsiung Taiwan bersama dengan tim untuk bekerja dengan kontrak 1 tahun melalui agen di Sunter, Jakarta. Sehabis masa kontrak, Bapak perpanjang 1 tahun 6 bulan melanjutkan kerja di sana sampai 2020.
Namun, karena setelah itu muncul pandemi Covid-19 yang juga menyerang Taiwan, Bapak memperpanjang lagi kontrak kerja sampai 31 Desember 2021. Akhirnya, bapak sudah berada di di negeri orang 2,5 tahun.
Kemudian, sejak 17 Desember 2021 Bapak tak bisa dihubungi atau hilang kontak, padahal sebelum cukup sering komunikasi.
Lalu, 17 Januari 2021 keluarga Bapak mendapat kabar kalau kapal Taiwan tertangkap oleh Sea Guard Tiongkok karena diduga melakukan perdagangan di wilayah Laut China. Setelah dikonfirmasi, pihak agensi pekerja yang di Taiwan mengkonfirmasi bahwa kapal benar ditahan dan dibawa ke Wenzhou, Tiongkok.
Laporan ke PWNI dan KBRI Shanghai
Setelah itu, 17 Februari 2021 pihak keluarga melapor ke Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan diarahkan kontak ke KBRI Shanghai. Sekitar 2-3 minggu kemudian laporan baru diterima. Hingga sebulan kemudian, belum ada informasi terkait pelaporan.
Lalu, dari PWNI pihak keluarga mendapat kabar dugaan sementara Bapak melanggar karena telah melakukan penjualan minyak secara ilegal di perairan Tiongkok. Namun, setelah itu tidak ada kabar lagi dari PWNI.
Akhirnya, Februari 2022 ada kabar dari keluarga para kru WNI kalau hasil sidang sudah keluar.
“Kapal papa saya dianggap bersalah telah melakukan penyelundupan minyak di wilayah Tiongkok, dan dihukum 7 tahun penjara :( serta harus membayar denda 250 juta (jika di rupiahkan). Sedangkan kru Indonesia yg lain ada yang 6 thn, 5 thn, dan 3 tahun serta denda yg beda pula,” tulis @adekristrifal.
Sementara, PWNI dan KBRI Shanghai tidak juga memberikan informasi resmi terkait nasib Bapak dan kru kapal lainnya. Karena itu, melalui utas yang dibagikan di Twitter @adekristrifal, dia berharap pihak-pihak berkepentingan akan memberikan kabar tentang kondisi Bapak.
Sementara, kapal lain milik sang owner masih terus beroperasi sampai sekarang.