Muncul Larangan di Berbagai Daerah, Ini Aturan Sepeda Listrik di Jalan Raya yang Benar

Sepeda listrik memiliki aturan tertentu dan tidak boleh sembarangan digunakan.

Asy Syaffa Nada A
Senin, 25 Juli 2022 | 14:41 WIB
Muncul Larangan di Berbagai Daerah, Ini Aturan Sepeda Listrik di Jalan Raya yang Benar
Ilustrasi sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. (Pixabay/oli2020)

Indotnesia - Sejumlah daerah mulai melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Hal ini dipicu adanya pengguna yang tidak mengenakan alat pelindung diri seperti helm hingga terkait uji tipe kendaraan.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik tertulis sepeda listrik merupakan kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi peralatan mekanik berupa motor listrik.

Jenis alat transportasi ini mampu berjalan maksimal 25 km per jam dan disarankan hanya digunakan di sekitar kompleks perumahan atau jalan kampung yang tidak ramai kendaraan, bukan di jalan raya.

Pasalnya, kecepatan sepeda listrik yang termasuk lambat dapat menghambat jalur kendaraan orang lain dan berpotensi mengakibatkan rawan kecelakaan.

Baca Juga:Kisah Citayam Fashion Week, Berawal dari Tongkrongan hingga Jadi Rebutan

Sejak terbit pada 22 Juni 2020, Permenhub No. 45 Tahun 2020 mengatur persyaratan keselamatan yang wajib dipasang pada sepeda listrik yaitu:

1. Alat pemantul cahaya atau reflektor di bagian belakang dan depan

2. Lampu utama

3. Sistem rem yang berfungsi dengan baik

4. Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan

5. Memiliki klakson atau bel

6. Berkecepatan maksimal 25 km/jam

Selain itu, aturan tersebut juga mencakup syarat yang patut dipatuhi pengguna sepeda listrik untuk menunjang keselamatan diri mereka, yakni:

1. Menggunakan helm

2. Berusia minimal 12 tahun

3. Dilarang mengangkut penumpang tanpa dilengkapi tempat duduk penumpang

4. Dilarang melakukan modifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan

5. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas

Adapun tata cara berlalu lintas yang wajib untuk dipahami dan dipatuhi oleh pengguna sepeda listrik diantaranya adalah:

1. Menggunakan kendaraan dengan tertib dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain

2. Memberikan prioritas pada pejalan kaki

3. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain

4. Membawa kendaraan dengan penuh konsentrasi

5. Lewati lajur khusus sepeda atau kawasan tertentu seperti jalan pemukiman yang sepi pengendara lain

Dilansir dari Suara.com, diketahui sebelumnya Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan menindak tegas para pemilik sepeda listrik yang masih beroperasi di jalan raya.

Penggunaan sepeda listrik yang tidak tepat guna dapat membahayakan pengendaraan lain, seperti pengguna bingung dengan aturan lalu lintas, risiko korsleting di jalan, hingga tarikan gas yang bisa meningkatkan risiko kecelakaan.

Aktual

Terkini

Pada penampilan malam itu, Nyoman tampil bersama dengan juara Indonesian Idol 2023, Nabila Taqiyyah dan Rony Parulian.

Sosok | 12:40 WIB

Jus buah mengandung asupan vitamin dan mineral yang baik untuk meningkatkan kebuaran tubuh. Apa saja?

Gaya Hidup | 10:46 WIB

Morning person merupakan istilah untuk seseorang yang rutin menerapkan bangun saat pagi hari dan menikmatinya.

Gaya Hidup | 07:58 WIB

Warga Twitter sedang ramai membicarakan eksistensi Rotiboy dan Roti O yang kerap menghiasi gerai makanan di bandara dan stasiun

Pelesiran | 18:16 WIB

Orangtua pasti nggak mau anaknya menjadi korban bullying. Tapi di sisi lain, sebagai orangtua juga harus memastikan anaknya tidak menjadi pelaku bullying.

Gaya Hidup | 14:18 WIB

Putra Mahkota Kerajaan Yordania Hussein bin Abdullah II dan tunangannya Rajwa Alseif resmi menikah pada Kamis (1/6/2023) di Istana Zahran.

Sosok | 10:34 WIB

Bekal makan dengan gizi seimbang dapat meningkatkan produktivitas dan daya tubuh yang lebih baik.

Gaya Hidup | 16:26 WIB

Mental yang sehat berdampak pada kualitas hidup yang lebih baik dan bisa lebih menyadari kemampuan diri.

Gaya Hidup | 14:37 WIB

Penilaian maskapai terbaik versi AirlineRatings.com termasuk usia armada, ulasan penumpang, profitabilitas, peringkat investasi, dan lain-lain.

Pelesiran | 16:08 WIB

Ada beragam jenis makanan yang baik dikonsumsi sebelum dan setelah berenang. Apa saja?

Gaya Hidup | 14:58 WIB

Hal ini disampaikan Anies saat menghadiri hari pertama Formula E Jakarta 2023 di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (3/6/2023).

Metropolitan | 14:25 WIB

Kepada awak media, eks Gubernur DKI ini mengaku tak diundang hadir ke ajang balap mobil listrik internasional itu.

Metropolitan | 13:39 WIB

Menurut informasi yang diperoleh Suara.com, Anies sengaja untuk membeli tiket guna menyaksikan balap mobil.

Metropolitan | 12:57 WIB

Sementara, di tahun 2023 ini Ketua Pelaksana Ananda Mikola berhasil menggandeng Pertamina dan anak usahanya, Pertamina Renewable Diesel.

Metropolitan | 12:28 WIB

Gatot mengatakan, sebelum terbakar mobil tersebut menabrak sebuah kontainer yang melaju searah di dalam Tol tersebut.

Metropolitan | 12:25 WIB

Paku Tanah Jawa diangkat dari cerita urban legend tentang pesugihan.

Gosip | 15:47 WIB

Ria Ricis sempat membuat konten testpack dan menduga kalau adik Oki Setiana Dewi itu hamil lagi.

Gosip | 15:46 WIB

Inara Rusli dikritik warganet gegara singgung warna kulit.

Gosip | 15:26 WIB

Menurut dokter, merangkak memang menjadi bagian yang dibutuhkan bagi tumbuh kembang sang bayi.

Gosip | 14:42 WIB

Namun warganet menilai Nikita Mirzani butuh pengakuan dan belum move on dari Antonio Dedola.

Gosip | 14:16 WIB
Tampilkan lebih banyak