Indotnesia - Kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat. Sebanyak 1.434 kasus baru tercatat pada Senin (4/7/2022). Hingga kini, kasus aktif mencapai 16.476 kasus.
Jakarta menjadi salah satu daerah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 737. Kini, pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali dan Luar Bali per 5 Juli 2022.
Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal mengatakan beberapa seperti wilayah Jabodetabek (DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangeran, dan Bekasi) dan Kabupaten Sorong yang statusnya dinaikkan menjadi PPKM Level 2.
Dia mengatakan hal tersebut karena peningkatan kasus Covid-19 akibat penyebaran subvarian Omicorn BA.4 dan BA.5.
Baca Juga:Dulu Cegat Moge, Kini Warga Jogja Ini Hadang Bus Wisata yang Dikawal Patwal
"Pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa-Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2," ujarnya, seperti dikutip dari Suara.com.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mau banyak berkomentar. Dia baru akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat.
"Nanti saya akan komunikasi dahulu dengan pemerintah pusat," ucapnya.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, berikut beberapa aturan PPKM Level 2 yang berlaku:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui tatap muka yang terbatas dan/atau jarak jauh
Baca Juga:Menanti Damai di Babarsari: Riwayat Kerusuhan dan Upaya Mediasi
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial. diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Fasilitas pusat kebugaran, ruang rapat, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
4. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
5. Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
6. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
7. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
9. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
10. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
11. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75%.
12. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
13. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75% dan prokes yang ketat.
14. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.
15. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.
16. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Itulah beberapa aturan PPKM Level 2, yang sebagian juga akan disesuaikan lagi dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.