Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Simak Aturan Berkendara yang Baik

Sandal jepit dinilai tidak dapat memberikan perlindungan maksimal bagi pengendara dan meningkatkan risiko cedera.

Veronika Yasinta
Rabu, 15 Juni 2022 | 10:42 WIB
Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Simak Aturan Berkendara yang Baik
Indotnesia/Eko Junianto

Indotnesia - Kakorlantas Irjen Pol Firman Santyabudi mengimbau pengendara motor agar tidak menggunakan sandal. Saat meninjau Operasi Patuh Jaya 2022 pada Senin (13/6/2022), ia mengatakan sandal tidak memberikan perlindungan maksimal ketika berkendara.

“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu, karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” kata Firman, seperti dikutip dari Suara.com.

Oleh karena itu, Firman menegaskan agar masyarakat lebih mempertimbangkan faktor keselamatan.

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dibandingkan nyawa kita? Tolong itu juga dijadikan pertimbangan,” lanjutnya, dikutip dari Suara.com.

Larangan penggunaan sandal saat berkendara lantas jadi sorotan. Sering dianggap sepele, pada dasarnya menggunakan sandal ketika naik motor memang tidak memberikan perlindungan maksimal dan meningkatkan risiko cedera. 

Walaupun aturan Polri belum secara spesifik mengatur penggunaan sepatu bagi pengendara motor, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan bagi kendaraan bermotor.

Secara spesifik, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat ditujukan bagi pengemudi kendaraan bermotor ojek online.

Meski begitu, aturan tersebut masih berkaitan dengan pemenuhan aspek keselamatan bagi pengemudi sepeda motor secara umum. Dalam pasal 4 Permenhub, ada beberapa hal yang perlu dipatuhi oleh pengendara sepeda motor yaitu:

1. Memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya

2. Menggunakan celana panjang

3. Menggunakan sepatu

4. Menggunakan sarung tangan

5. Membawa jas hujan

6. Menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

Sebelumnya, Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah membuat aturan khusus penggunaan helm bagi pengendara motor. 

Berdasarkan pasal 291 dalam UU tersebut, sanksi bagi pengendara motor yang tidak mengenakan helm akan dipidana kurungan maksimal 1 (satu) bulan atau denda Rp250 ribu.

Aktual

Terkini

Pada penampilan malam itu, Nyoman tampil bersama dengan juara Indonesian Idol 2023, Nabila Taqiyyah dan Rony Parulian.

Sosok | 12:40 WIB

Jus buah mengandung asupan vitamin dan mineral yang baik untuk meningkatkan kebuaran tubuh. Apa saja?

Gaya Hidup | 10:46 WIB

Morning person merupakan istilah untuk seseorang yang rutin menerapkan bangun saat pagi hari dan menikmatinya.

Gaya Hidup | 07:58 WIB

Warga Twitter sedang ramai membicarakan eksistensi Rotiboy dan Roti O yang kerap menghiasi gerai makanan di bandara dan stasiun

Pelesiran | 18:16 WIB

Orangtua pasti nggak mau anaknya menjadi korban bullying. Tapi di sisi lain, sebagai orangtua juga harus memastikan anaknya tidak menjadi pelaku bullying.

Gaya Hidup | 14:18 WIB

Putra Mahkota Kerajaan Yordania Hussein bin Abdullah II dan tunangannya Rajwa Alseif resmi menikah pada Kamis (1/6/2023) di Istana Zahran.

Sosok | 10:34 WIB

Bekal makan dengan gizi seimbang dapat meningkatkan produktivitas dan daya tubuh yang lebih baik.

Gaya Hidup | 16:26 WIB

Mental yang sehat berdampak pada kualitas hidup yang lebih baik dan bisa lebih menyadari kemampuan diri.

Gaya Hidup | 14:37 WIB

Penilaian maskapai terbaik versi AirlineRatings.com termasuk usia armada, ulasan penumpang, profitabilitas, peringkat investasi, dan lain-lain.

Pelesiran | 16:08 WIB

Ada beragam jenis makanan yang baik dikonsumsi sebelum dan setelah berenang. Apa saja?

Gaya Hidup | 14:58 WIB

Kepada awak media, eks Gubernur DKI ini mengaku tak diundang hadir ke ajang balap mobil listrik internasional itu.

Metropolitan | 13:39 WIB

Menurut informasi yang diperoleh Suara.com, Anies sengaja untuk membeli tiket guna menyaksikan balap mobil.

Metropolitan | 12:57 WIB

Sementara, di tahun 2023 ini Ketua Pelaksana Ananda Mikola berhasil menggandeng Pertamina dan anak usahanya, Pertamina Renewable Diesel.

Metropolitan | 12:28 WIB

Gatot mengatakan, sebelum terbakar mobil tersebut menabrak sebuah kontainer yang melaju searah di dalam Tol tersebut.

Metropolitan | 12:25 WIB

Gatot mengatakan tidak ada korban luka atau jiwa dalam musibah ini.

Metropolitan | 12:17 WIB

Sementara Ria Ricis ingin anaknya jadi balerina karena Moana termasuk bayi tomboi.

Gosip | 13:55 WIB

Mulan Jameela menuntut keterbukaan terhadap Maia Estianty.

Gosip | 13:44 WIB

Meski sudah jadi tersangka, Steven hingga kini belum juga ditahan dan tak ada kelejasan mengenai kasus yang merugikan Jessica Iskandar hingga Rp9,8 miliar.

Gosip | 13:42 WIB

Di film Spirit Doll, Ita Rahma beradu akting dengan Anya Geraldine dan Samuel Rizal.

Gosip | 13:00 WIB
Tampilkan lebih banyak