Indotnesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (7/6/2022). Penggeledahan menyasar Kantor Walikota dan beberapa ruangan lainnya.
Kemarin, KPK melakukan penggeledahan selama kurang lebih 7 jam. Penggeledahan dimulai pukul 11.30 siang dan baru selesai pukul 18.55 WIB semalam.
Sasaran utama tentu ruang kerja Haryadi Suyuti, yang menjadi tersangka kasus suap. Selanjutnya, sasaran lain yaitu ruang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja.
Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman juga ikut disisir dalam giat lembaga antirasuah itu.
Giat penggeledahan di Balai Kota Yogyakarta tersebut juga dibenarkan oleh Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.
"Di antaranya benar (sasaran penggeledahan) ruang kerja Wali Kota Yogyakarta," kata Ali dikutip dari Suara.com, Selasa (7/6/2022).
Masih dari Suara.com, dari hasil giat, petugas yang menggeledah terlihat membawa tumpukkan berkas hingga koper yang diduga berisi barang bukti dokumen terkait kasus suap.
Selain penggeledahan, KPK juga melakukan penyegelan di beberapa ruangan, termasuk ruang kerja Wali Kota Yogyakarta.
"Sesaat setelah dilakukan tangkap tangan oleh Tim KPK langsung dilakukan pemasangan stiker segel KPK," ungkap Ali Fikri.
Selain Bali Kota Yogyakarta, lembaga antirasuah itu juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Summarecon Agung Tbk, kemarin (7/6/2022). Hasil penggeledahan menemukan sejumlah uang serta berkas yang diduga berkaitan dengan barang bukti kasus suap.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan Walikota Jogja, Haryadi Suyuti sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan atas kasus suap permintaan izin mendirikan bangunan (IMB), yaitu apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro.
Tiga tersangka lain, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH), Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY) jadi tersangka kasus sama, dan tersangka penyuap Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono.
Dalam kasus suap tersebut minimal Haryadi telah mendapat uang dari Oon Nusihono sebesar Rp50 juta yang diterima secara bertahap. Hingga saat ini, KPK masih melakukan penyelidikan terkait kasus suap apartemen tersebut.